CALEG GOLKAR

Duh! Dua Pekerja Terluka di Lokasi Pengoplosan Solar Ilegal yang Terbakar Kabur ke Aceh, Satu Merupakan Pemiliknya

Lokasi pengoplosan solar di lahan garapan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Pemilik lokasi pengoplosan solar ilegal di lahan garapan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang terbakar Minggu (7/7/2019) lalu mulai terungkap.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar lokasi menyebutkan, jika pemilik usaha ilegal itu kerap dipanggil Kholil (28), warga Aceh.

Dari keterangan warga menjelaskan, jika saat terbakar ada yang menjadi korban luka bakar satunya bernama Kholil dan Wak Lambok (45), warga Aceh. Disebutkan warga, jika pengolahan solar ilegal itu bermula dari pengalaman Kholil dan Wak Lambok saat di Aceh.

“Mereka sempat ku dengar cerita-cerita di warung, Bang. Sekarang mereka berdua kabarnya sudah balik kampung ke Aceh,” sebut pria berbadan pendek di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, kabar tentang adanya oknum aparat yang disebut-sebut membekingi lokasi pengoplosan solar ilegal itu ternyata tak benar.

“Si Kholil itu hanya jual nama saja supaya aman usahanya. Padahal menurut cerita, oknum aparat yang dikenal Kholil sekitar 4 tahun lalu itu tak tahu menahu kegiatan ilegal itu,” sebutnya.

Sebelumnya, 2 pekerja pemasak oli kotor (bekas) yang akan dioplos menjadi bahan bakar minyak solar mengalami luka bakar di tangan dan kakinya, saat terjadi kebakaran.

Menurut keterangan kebakaran berawal saat seorang pekerja melakukan proses pengolahan membuka tutup tangki penimbunan oli kotor. Seketika tangki pun meledak. Secepat kilat api langsung membesar dan menghanguskan 6 tangki penimbunan oli maupun minyak solar oplosan yang sudah jadi.

Beberapa orang pekerja langsung berlarian menyelamatkan diri, tapi dua pekerja asal Aceh yang membuka tangki tangan dan kakinya sempat terbakar. Selain menghanguskan 6 tangki penimbunan dan beberapa drum, api juga menghanguskan pondok yang dijadikan pekerja sebagai tempat tinggal.

4 unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deli Serdang turun ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api. Beberapa jam kemudian, api berhasil dipadamkan. Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pengoplosan minyak solar ilegal itu sudah beroperasi sekitar setahun.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Bayu Samara SIK ketika dikonfirmasi, menyebutkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih penyelidikan bang,” katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai