CALEG GOLKAR

Duh! Galian C Diduga Ilegal di Desa Sena Tetap Beroperasi, Satpol PP Deli Serdang Tunggu Arahan Satpol Sumut

Deli Serdang (medanbicara.com) – Galian C diduga tanpa izin di Dusun II dan Dusun V, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang masih tetap beroperasi. Instansi terkait diduga tak mampu menertibkan galian C diduga tanpa izin itu

Dugaan ketidakmampuan dan ketidak berdayaan instansi terkait untuk menertibkan galian C itu karena sudah bolak-balik didatangi Satpol PP agar menghentikan aktivitas galian C, namun tak diperdulikan oleh pengelola galian C. Larangan Satpol PP itupun diduga dianggap angin lalu oleh pengelola galian C diduga tanpa izin.

Seperti pantauan pada Rabu (2/2/2022), di lokasi galian C di Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, puluhan truk menunggu antrien untuk mengangkut tanah yang dikorek dengan menggunakan alat berat atau escavator

Begitu juga di lokasi galian C Dusun V Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Aktivitas di lokasi galian C itu tak jauh beda dengan aktivitas galian C di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri SIk ketika dikonfirmasi hanya mengucapkan terimakasih atas informasinya dan akan mengecek lokasinya.

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan Satpol PP Propinsi Sumut, untuk menertibkan galian C diduga tanpa izin, namun belum diketahui secara pasti kapan Satpol PP Propinsi Sumut turun untuk menertibkan galian C tanpa izin itu. “Masih menunggu bang,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai