CALEG GOLKAR

Duh! Jurtul Buai Mimpi Diangkut Dari Warung Lagi Merekap Nomor Pasangan

Tersangka saat diperiksa. (ist/man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap seorang pelaku tindak pidana judi jenis Kim di sebuah warung milik S, di Dusun VII Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (2/2/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Madianta Gining, SH menjelaskan Kronologis pengungkapan adalah Pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 21.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat informasi dari masyarakat seorang pria sedang menulis atau merekap judi Kim.

Kemudian Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan ditemukan seorang laki-laki dengan inisial S alias K sedang menulis dan merekap pasangan nomor Kim. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat di tempat kejadian perkara ditemukan 2 buku tafsir mimpi di meja, 2 buku tulis rekapan judi Kim dan uang Rp157.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Kuis untuk proses Lanjut. Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Boru Ginting SH menyebutkan penangkapan ini untuk menindak lanjuti perintah Kapolresta Deli Serdang melakukan penindakan terhadap seluruh kegiatan perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan akan kita proses sampai ke pengadilan,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai