CALEG GOLKAR

Duh…Nasib…Nasib! 5 Pekerja Wanita di PT STI Dipaksa Buat Surat Pengunduran Diri Karena Hamil, Ngadu ke DPRD Eh Anggota Dewan Tugas ke Luar Kota

Kelima pekerja cewek. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Lima pekerja wanita di PT Sumatera Timberindo Industri (STI), di Jalan Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Deliserdang, Rabu (4/3/2020).

Kelima wanita itu yakni Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24) yang sudah bekerja di perusahaan selama tiga tahun. Disebut, karena sedang dalam kondisi hamil, kelimanya mengaku dipaksa oleh perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri.

“Karena hamil, kami disuruh mundur sejak Senin (3/3/2020). Bagian HRD bilang, kamu kan tau di sini hamil enggak bisa (kerja). Katanya takut kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kami tidak mau berhenti kerja karena kalau berhenti kerja nanti biaya untuk persalinan dan kehidupan keluarga kami bagaimana? Di perusahan-perusahaan lain saja kalau hamil bisa cuti dan bisa bekerja lagi. Kenapa kami harus disuruh mengundurkan diri,” sebut Ayu Sasmita yang juga dibenarkan oleh rekan-rekannya yang lain.

Saat diwawancarai wartawan, Ayu dan rekan-rekannya mengaku selama ini mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak yang masa waktunya tidak diketahui dan dinaungi oleh perusahaan outsourcing PT Dipta Athiyasa yang menjadi rekanan PT STI. Mereka berharap agar DPRD maupun pemerintah bisa menindaklanjuti keluhan mereka. Sebab satu hari setelah dipanggil bagian HRD, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi masuk kerja.

“Kemarin kami datang ke perusahaan tapi diusir. Sebenarnya kita masih sanggup bekerja karena kitapun masih hamil mudanya. Kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kita punya cuma kalau kita tidak bekerja lagi bagaimana biaya untuk persalinan nanti. Sudah pastikan BPJS tidak dibayar lagi sama perusahaan kalau kita tidak kerja,” ujar Juni Kurniawati.

Saat datang ke kantor DPRD, lima orang wanita ini datang dengan didampingi serikat buruhnya. Mereka tergabung dalam serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Saat itu hadir mendampingi mereka Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga. Namun sayang saat di kantor DPRD, mereka tidak dapat bertemu dengan satu orang pun perwakilan dewan. Ketika itu tidak ada satupun orang dewan yang duduk di Komisi B masuk kantor. Menurut pegawai Komisi B, dewan tidak hadir karena sedang tugas ke luar kota. Karena hal itu mereka pun terpaksa balik kanan.

Saat berada di kantor DPRD, banyak orang yang merasa iba dengan kelimanya. Hal ini lantaran dianggap kebijakan perusahaan sangat kejam. Terkait hal ini HRD PT STI, Dodi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mau berkomentar banyak atas hal ini. Karena lima pekerja itu berstatus buruh outsourcing, dirinya menyarankan agar wartawan menanyakan saja kepada pihak outsourcingnya saja. Ia tidak mau menjawab ketika ditanyai apakah memang ada di perusahaannya aturan yang hamil tidak boleh bekerja.

“Langsung tanya sama perusahaannya saja. Supaya enggak berkembang wacananya saya gak bisa kasih komentar. Seperti yang saya bilang saya nggak bisa komentar (ketika ditanya setuju tidak ada peraturan seperti itu),”kata Dodi Wahyudi.

Manager PT Dipta Athiyasa, Erli Marlia yang dikonfirmasi melalui teleponnya juga tidak mau berkomentar banyak. Ia tidak menampik kalau disebut ada lima pekerja yang tidak boleh lagi dipekerjakan karena hamil.

“Kan mereka sudah kasih kuasa sama serikat pekerjanya. Ini kita mau ada pertemuan sama serikat pekerjanya. Nanti sajalah. Saya lagi di jalan ini. Sinyalnya tidak bagus,”kata Erli.

Informasi di kumpulkan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu. Disebut-sebut sudah banyak pekerjanya yang hamil selanjutnya tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai