CALEG GOLKAR

Duh! PT AM Diduga Merusak Hutan Lindung di STM Hulu

Potongan video alat berat di lokasi. (Ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-PT Adiguna Makmur (AM) diduga melakukan perusakan hutan lindung seluas 10 hektare (ha), yang berada di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/6/2020).

Keberadaan PT AM di lokasi hutan lindung itu untuk kegiatan mengambil batu, pasir serta kayu. Kemudian lahan yang dirusak akan dijadikan sebagai akses menuju stone closer atau mesin pemecah batu.

Di lokasi PT AM mengerahkan dua unit alat berat jenia eksavator, 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk hilir mudik keluar masuk lokasi.

Di lokasi perusakan hutan tersebut ditemui perwakilan PT AM, bermarga Barus. Namun, dia tidak mengakui kalau pihaknya merusak hutan. Namun, ketika diperlihatkan vidio alat berat, ada dua eskavator, 1 buldoser dan 1 unit dump. Dengan spontan pengawai Bermarga Barus tersebut membenarkan bahwa semua alat berat itu milik perusahaannya.

Terpisah Kepala Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Jon Medi Saragih membenarkan bahwa PT AM melakukan kegiatan di lokasi hutan lindung.

“PT AM sudah bertahun melakukan kegiatan di lokasi hutan. PT AM juga udah punya izin dari provinsi,” kata Jon.

Selain itu Jon mengatakan bahwa PT AM juga memberikan bantuan buat warga setempat Rp10 juta per bulan. Namun tidak menyebutkan siapa saja warga yang menerima uang Rp10 juta itu

Ketika dikonfirmasi, Camat STM Hulu Budiman Sembiring mengatakan, kegiatan PT AM sudah tahunan melakukannya. Soal izin PT AM, Budiman tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu izinnya dari mana,” elak Budiman. (man)

Mungkin Anda juga menyukai