CALEG GOLKAR

Duh! Sempat Berhenti Eh Jualan Lagi, Ibu 2 Anak Ini Digerebek Lagi Pegang ‘Barang Enak’, Barangnya Besar…

Tersangka menunjukkan barang bukti. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Masita Lubis (46), ibu dua anak diringkus Sat Narkoba Polres Deli Serdang dari kediamannya di Jalan Stasiun Dusun III Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/7/2019) sekira pukul 11.00 Wib. Tak tanggung-tanggung dari tangan wanita ini petugas berhasil menyita sabu sebanyak 9 paket berkisar 33 gram.

Informasi dihimpun, penangkapan Masita Lubis bermula saat petugas mendapat kabar jika disebuah rumah di Jalan Stasiun Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang sering dijadikan transaksi narkotika. Mendapat informasi berharga dari masyarakat itu, sejumlah petugas Sat Narkoba Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan. Tiba dikediaman Masita Lubis, petugas langsung melakukan penggeladahan

Saat petugas dalam rumah, petugas berpapasan dengan Masita Lubis saat akan keluar dari pintu belakang sambil menenteng sebuah plastik asoi warna hitam. Melihat gelagat Masita Lubis yang mencurigakan karena berupaya melarikan diri, petugas melakukan penggeledahan pada plastik yang dipegang Masita Lubis.

Saat itulah Masita Lubis tak bisa berkutik ketika petugas menemukan 9 plastik klip besar berisi sabu ditaksir seberat 33 gram, timbangan elektrik. Guna penyelidikan, Masita Lubis berikut barang bukti sabu, timbangan ekektrik, satu unit HP Samsung warna biru dan satu lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu ke komando.

Saat diinterogasi, Masita Lubis mengaku sudah setahun mengedarkan sabu dan sempat berhenti beberapa saat. Sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial I, warga Kecamatan Galang.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019) siang membenarkan Masita Lubis diamankan berikut barang bukti sabu ditaksir seberat 33 gram.

"Kita masih mengembangkan penangkapan Masita Lubis dengan memburu I. Masita Lubis dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun," sebut Kasat Narkoba. (man)

Mungkin Anda juga menyukai