CALEG GOLKAR

Ejek-ejekan di Grup Medsos, Naik Darah, Cewek ABG Ini Main Gebuk, Diadukan, Dijemput dari Rumah Orangtuanya

Deli Serdang (medanbicara.com)- Sherly (20) tak berkutik ketika diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dari rumah orangtuanya, di Pasar 15 Gang Delima III, Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Ibu rumah tangga warga Pasar IX Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap atas kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur

Informasi dihimpun, peristiwa kekerasan terhadap korban, Vivian (17), warga Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu terjadi di Jalan Paya Pasir Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten, Deli Serdang, tepatnya di belakang Nada Karaoke, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 13.00 Wib

Kejadian diketahui oleh orangtua korban bernama, Anto (55) dari Dedek Marlina yang menunjukkan video yang berisikan korban dipukuli oleh pelaku. Selanjutnya Anto menanyakan kepada korban, dan pada saat itu korban mengakui telah dianiaya oleh pelaku dan menceritakan bahwa pada saat membeli nasi di warung dekat tempat kejadian, dipanggil oleh pelaku dan pada saat itu diajak untuk berkelahi.

Namun korban tidak mau dan pada saat itu juga pelaku langsung menampar wajah korban, dan selanjutnya menendang perut serta memukuli korban pada bagian wajah, sehingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah. Akibat kejadian itu orangtua korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah petugas unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika pelaku berada di rumah orangtuanya dan langsung mengamankannya dan membawanya ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH ketika dikonfirmasi membenarkan Sherly diamankan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban Vivianti, dengan cara tersangka menampar dan meninju pipi/wajah korban, serta menunjang perut korban.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dikarenakan adik sepupu tersangka ada masalah dengan teman korban, kemudian korban ikut-ikutan membela temannya dan mengeluarkan kata-kata atau mengejek tersangka, dan tersangka tidak terima dan marah terhadap korban.

“Motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban membuat grup di FB dan menjelek-jelekkan tersangka, sehingga tersangka emosi dan menganiaya korban,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundak ini. (man)

Mungkin Anda juga menyukai