CALEG GOLKAR

Embat Sepeda Motor dari Teras Rumah, Warga Sergai Diciduk di Rumahnya

Deli Serdang (medanbicara.com) -Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menangkap DS alias M (33), dari rumahnya di Dusun XI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai atas dugaan pencurian sepeda motor, Senin (13/12/2021).

Informasi diperoleh, kejadian  berawal  pada hari Sabtu (21/11/2021) malam, korban Dermawan Sianipar memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit Tahun 2007 BK 2411 MT warna biru silver dan Yamaha Mio di teras rumahnya di Jalan Bukit Barisan nomor 10, Kelurahan Galang Kota., Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan keadaan pagar tertutup namun tidak digembok.

Dan esok harinya saat korban bangun pagi dipukul 05.00 Wib, melihat pagar rumahnya sudah terbuka dan sepeda motornya sudah tidak berada di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang, Polresta Deli Serdang. 

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Galang kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Galang, Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Panji Nugraha, S,Tr.K, MH, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS alias M, di rumahnya di Dusun XI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi,  Kabupaten Serdang Bedagai, beserta barang bukti sepeda motor tersebut dan saat diinterogasi DS alias M tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/12/21) Kapolsek Galang, AKP P. Sarianto Simbolon, SH, mengatakan, pihaknya  telah mengamankan DS alias M beserta barang bukti sepeda motor yang dia curi.

“Saat ini DS alias M sudah kita amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang, terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana,” jelas Sarianto. (man)

Mungkin Anda juga menyukai