CALEG GOLKAR

Emosi Gara-gara Taik, Diancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Pembunuh Wanita Pedagang Rokok Lemas dan Minta Maaf

Pembunuhan wanita pedagang rokok dipaparkan Polres Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- HBG (32), tersangka pembacok Juliana boru Sinurat (46) sampai tewas diperlihatkan polisi kepada wartawan, Rabu (31/07/2019).

Bapak beranak satu yang wajahnya tertutup sebo dan memakai baju tahanan itu tertunduk lemas. Kepada wartawan, HBG mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

“Nyesal aku bang, aku minta maaf sama keluarga korban atas perbuatanku,” kata HBG sambil berjalan menuju sel tahanan.

Dalam paparannya, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Idik 3, Iptu Arif Suhadi SH MH didampingi Kaurmintu, Iptu OJ Samosir SH dan Kasubbag Humas, Iptu Masfan Naibaho SH menjelaskan, jika peristiwa itu berawal dari informasi yang diterima HBG tentang dugaan korban disebut-sebut membuang kotoran alias taik orang ke halaman rumah kos milik orangtua HBG.

Kemudian tukang parkir itu menjumpai korban yang berjualan rokok di dekat kantor BPJS Deli Serdang. Cekcok mulut pun sempat terjadi karena korban menolak saran HBG untuk membersihkan kotoran yang ada di halaman rumah kos tersebut.

“Kalau nggak mau aku kenapa rupanya?” sebut Arif Suhadi menerangkan ucapan korban pada HBG.

Lanjut Arif, usai mendapat jawaban korban seperti itu, HBG tersulut emosi dan meninggalkan korban sembari mengambil sebilah parang dari rumahnya. Tak lama kemudian, HBG kembali menjumpai korban dan menyarankan kembali agar korban mau membersihkan kotoran itu.

Tapi korban tetap pada ucapannya hingga akhirnya HBG mengayunkan parang berkali kali ke tubuh korban. Korban yang berstatus janda tanpa anak itupun roboh bersimbah darah dan tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit Grand Medistra Lubuk Pakam karena kehabisan darah.

"Korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kanan serta bagian dadanya," kata Arif.

Tersangka HBG dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai