CALEG GOLKAR

Forak Minta Tranparansi Penggunaan Anggaran Desa Telaga Sari

Forum Anti Korupsi (Forak) Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi unjuk rasa damai dan melakukan orasi, di kantor Kepala Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan pengawalan dan pengamanan personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Kamis (27/02/20).(man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Forum Anti Korupsi (Forak) Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi unjuk rasa damai dan melakukan orasi, di kantor Kepala Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan pengawalan dan pengamanan personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Kamis (27/02/20).

Sebelum menggelar aksi unjuk rasa, Forak Kabupaten Deli Serdang sudah memberikan pemberitahuan pelaksanaan aksi melalui surat yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang dengan nomor surat : 145/AD/FAK-SU/II/2020 tanggal 20 Februari 2020. Dan atas pemberitahuan tersebut, Kapolresta Deli Sedang melalui Kapolsek Tanjung Morawa menurunkan personel Polsek Tanjung Morawa untuk melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap kegiatan unras damai tersebut.

Aksi unjuk rasa ini meminta pemerintahan Desa Telaga Sari untuk menerima audiensi dari Forak perihal implementasi UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4 poin F yaitu melaksanakan prinsif Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dengan didampingi Waka Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Iptu Syafril Akbar, Kanit Intelkam Polsek Tanjung Morawa Ipda Surata, Bhabinkamtibmas Desa Telaga Sari Ailtu Ridwan dan Babinsa Koramil Desa Telaga Sari Serka Heri Latief, perangkat pemerintah Desa Telaga Sari menerima audiensi dari Forak dalam aksi unjuk rasa damai.

Kehadiran personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dalam audiensi ini merupakan sebuah bentuk pengawalan dan pengamanan terhadap giat unras damai oleh Forak Kabupaten Deli Serdang, bukan untuk turut atau melakukan intervensi kepada para pihak yang melakukan audiensi.

Dalam audiensi ini Edi Susanto selaku koordinator aksi menyampaikan kepada perangkat desa dalam hal ini Kepala Desa untuk transparansi dalam penggunaan Dana Desa, dan juga mempertanyakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima pemerintahan Desa Telaga Sari dari perusahaan yang terdapat di desa tersebut.

Menanggapi penyampaian dari kordinator aksi, Kepala Desa Telaga Sari, Indra Sembada menyampaikan, bahwa bentuk dari transparansi pemerintahan desa dalam pengelolaan anggaran dana desa yaitu dengan adanya plang di setiap titik pekerjaan pembangunan yang menggunakan dana desa, dan untuk dana CSR, hingga saat ini pemerintahan Desa Telaga Sari tidak pernah mendapat dana CSR tersebut dari perusahaan.

Indra Sembada juga menyambut baik dan mengapresiasi segala kritikan, saran dan masukan dari pihak Forak Kabupaten Deli Serdang agar implementasi UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4 poin F yaitu melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dapat berjalan baik pada pemerinatahan Desa Telaga Sari.

Hingga selesainya audiensi di akhiri dengan membubarkan diri oleh Forak Kabupaten Deli Serdang, tetap dalam pengawalan dan pengamanan personil Polsek Tanjung Morawa untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan dan untuk menjamin situasi yang kondusif. (man)

Mungkin Anda juga menyukai