CALEG GOLKAR

Galian Pasir Diduga Ilegal di Galang, Satpol PP Deli Serdang Kordinasi dengan Satpol PP Sumut

Deli Serdang (medanbicara.com) – Hingga saat ini galian pasir diduga ilegal di sekitar bantaran Sungai Ular, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang masih bebas melakukan pengorekan pasir.

Mirisnya, meskipun Pemerintah Kecamatan Galang sudah berulang kali mendatangi lokasi galian pasir, agar menghentikan kegiatannya sebelum ada izin, namun hal itu tak diperdulikan pengelola galian pasir yang disebut-sebut dikelola SG, T, J, K, I dan A.

Puluhan truk berisi pasir setiap harinya keluar dari lokasi galian tanpa ada hambatan atau halangan. Menanggapi hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022) pagi mengatakan, sudah berkordinasi dengan Satpol PP Propinsi Sumatera Utara

“Saya barusan komunikasi dengan Satpol PP Provinsi, terkait maraknya tentang galian, jadi kemungkinan dalam waktu dekat ini akan kita undang Dinas terkait dalam hal penertibannya Bang. Trima kasih atas kerjasamanya Bang,” jawabnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, I Kadek Heri SIk ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, akan melakukan penyelidikan terkait galian pasir di Bantaran Sungai Ular, di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

“Kami akan selidiki dan bekerja sama dengan steakholder terkait untuk memastikan ilegal atau tidak. “Terima kasih atas infonya ya Bang,” jawab Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP I Kadek Heri SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai