CALEG GOLKAR

Gawat, 3 Tahun Kasus Penganiayaan Mengambang

ilustrasi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Keadilan serasa tak bisa dirasakan masyarakat yang tak memiliki uang. Harapan Doni Parhusip (27) warga Dusun II Kampung Baru Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang agar Bongotan Siburian (52) pelaku penganiayaan terhadap Doni itu diseret ke persidangan tampaknya masih “jauh panggang dari api”.

Pasalnya, 3 tahun kurang 3 bulan laporan pengaduannya ke Polres Deli Serdang tepatnya 7 Januari 2017 hingga kini “masih jalan ditempat”. Mirisnya, justru laporan pengaduan Bongotan Siburian yang ketika itu bandar togel terbesar di Deli Serdang, yang terlebih dulu ditindaklanjuti, dan berujung Doni Parhusi mendekam dipenjara 1 tahun lebih atas kasus yang sama.

Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan yang dialami Doni Parhusip itu terjadi di Jalan Siantar Gang Azas Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam pada 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam laporan pengaduan nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS disebutkan saat itu Doni Parhusip hendak keluar rumah dan ketika pelapor (Doni Parhusip) akan menghidupkan sepedamotornya, dengan tiba-tiba datang terlapor Bongotan Siburian alias Oppung mengambil kunci kontak sepedamotor milik Doni Parhusip.

Doni Parhusip pun meminta kunci sepedamotornya kepada Bongotan Siburian lalu Bongotan Siburian mendorong Doni Parhusip hingga jatuh ketanah berikut HP milik korban dan diambil Bongotan Siburian. Kemudian Bongotan Siburian meninggalkan Doni Parhusip.

Selanjutnya Doni Parhusip bertemu dengam Rudi Simarmata untuk ditemani meminta HP ke Bongotan Siburian. Ketika tiba dirumah Bongotan Siburian di Jalan Siantar Kampung Tomuan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan menodongkan sebilah pisau keleher Doni Parhusip. Tak terima Doni Parhusip melaporkannya ke Polres Deli Serdang.

Orangtua Doni Parhusip ketika ditemui dikediamannya, Rabu (16/10/2019) sore mengatakan jika anaknya belum ada perdamaian dan kemungkinan tidak mau berdamai. "Anak ku sudah masuk penjara pada Agustus 2017 dan bebas Oktober 2019. Sedangkan laporan pengaduan anak ku sampai sekarang tak tahu prosesnya," sebutnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk ketika dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Ipda Randy Anugrah STrK menyebutkan akan mengecek laporan pengaduan Doni Parhusip. "Penyidik yang menangani sedang lepas piket, nanti kami check dulu ya," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai