CALEG GOLKAR

Gencarnya Pemberitaan Penambangan dan Penebangan Kayu Diduga Ilegal di Desa Gunung Manumpak B, Opss…Wartawan Diancam Lewat Telepon

Deli Serdang (medanbicara.com)-Seorang wartawan, M Habil Syah dari suaraindonesianews.com mendapatkan ancaman melalui telepon akibat memberitakan dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu diduga ilegal, di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdangang beberapa hari terakhir ini.

M Habil Syah mendapatkan ancaman melalui telepon saat dirinya usai meliput Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Deliserdang, Kamis (16/7/2020), terkait penambangan batu koral dan penebangan kayu diduga ilegal.

“Usai meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang mengenai masalah penambangan batu koral dan penebangan kayu yang diduga ilegal, di Desa Gunung Manumpak B, aku di telepon oleh seseorang yang tidak aku kenal, dan dengan suara keras si penelepon itu menelepon saya dan mengatakan, “Jangan kau lanjutkan berita itu lagi kalau mau aman”. Itu yang dikatakan si penelepon dan aku tidak mengetahui nomornya karena si penelepon menghubungi melalui nomor pribadi/rahasia,” jelas Habil.

Terkait hal ini, seorang Wartawan Unit Polresta Deliserdang G-17 (WUPDS G-17), Hulman Situmorang (47) kepada awak media menegaskan, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada saudara M Habil Syah atas pemberitaannya, diduga ada keterlibatan yang menelepon itu dan diduga kaki tangan dari oknum-oknum yang membeking penambangan batu koral dan penebangan kayu diduga ilegal itu.

“Bila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada teman kami seperti yang saudara M Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan kami merupakan ulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membeking penambangan batu koral dan penebangan kayu diduga ilegal itu,” ujar Hulman Situmorang.

Penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B yang diduga ilegal sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Deliserdang setelah sebelumnya Camat STM Hulu, Budiman Sembiring yang sudah dipanggil dua kali, dan pada Selasa (21/7/2020) ini Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham Saragih akan dipanggil sebagai saksi.

“Selasa (21/7/20) ini kita akan memanggil Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham Saragih untuk kita mintai keterangannya atas kasus penambangan batu koral dan penebangan kayu di Gunung Manumpak B itu,” jelas Kompol Muhamad Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai