CALEG GOLKAR

Habis Beli Barang Enak, Dikibusi, Dihentikan, Gugup, Barangnya Dibuang, Eh Kena Ciduk Juga…

Tersangka saat diamankan.(man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Hadi Prayato (27), warga Gang Amal Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/04/2020) sekira pukul 22.40 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Tekab Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat akan ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di Jalan Irian, Gang Metodis, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Mendapati informasi tersebut, Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung menuju ke lokasi. Tiba di sana, petugas melihat Hadi Prayato yang sedang melintas dengan gaya mencurigakan. Kemudian petugas memberhentikannya.

Pada saat diberhentikan, Hadi Prayato gugup dan langsung membuang 1 paket sabu yang dipegang tangan kirinya dan mencoba melarikan diri.

Tak mau buruannya lepas, Tekab langsung mengejar dan berhasil menangkap Hadi Prayato. Saat diinterogasi, Hadi Prayato mengakui membuang sepaket sabu yang baru dibelinya seharga Rp50.000 dari seorang pengedar berinisial A. Guna pemeriksaan, Hadi Prayato dan barang bukti diboyong ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi membenarkan Hadi Prayato berikut barang bukti 1 paket sabu seberat 0,12 gram.

“Pengedarnya masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjutnya, Hadi Prayato dijerat pasal 114 subs 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba untuk memberitahukannya kepada kami,” imbuhnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai