CALEG GOLKAR

Habis Mencuri TV Langsung Dijadikan Duit, Eh Rupanya Sudah Dipancing, Terciduk Langsung Lemas

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Ruslan Kadapi (26), warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diciduk Tim Tekab Polresta Deli Serdang, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 00.15 Wib.

Informasi dihimpun, Kamis (12/3/2020) pagi, penangkapan Ruslan Kadapi berdasarkan Laporan Polisi No:LP/32/III/2020/SU/Res DS/Sek Beringin dengan pelapor Rosmiati.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (3/3/2020) sekira pukul 05.00 Wib di rumahnya, Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban baru bangun tidur kemudian keluar dari dalam kamar dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan melihat pintu belakang rumah juga sudah terbuka.

Lalu korban membangunkan Zulkarnain dan memeriksa seluruh bagian dari rumah. Ternyata sebuah Televisi LCD 32 Inci Merk Samsung yang terletak di ruang tamu korban sudah hilang

Barang bukti TV yang dicuri. (ist/man)

Kemudian korban dan Zulkarnain mencari televisi tersebut ke seluruh ruangan dan di luar rumah namun tidak ditemukan. Lalu korban mengimbau kepada masyarakat desa apabila ada yang menjual TV agar dibeli saja dan diberitahukan kepada korban.

Rabu (4/3/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Rizal selaku Kepala Dusun (Kadus) Dusun II Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu mengembalikan TV korban yang hilang dan mengatakan bahwa TV tersebut diambil oleh Milfah yang disuruhnya untuk membeli TV bila ada yang menjual.

Berdasarkan keterangan Milfah, menyebutkan bahwa TV tersebut diperoleh dari seorang pria yang bernama Ruslan Kadapi alias Dapi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Rabu (11/3/2020) sekira pukul 23.45 Wib, tepatnya di Dusun II Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Tim Tekab Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Pantai Labu.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Tekab Polresta Deli Serdang langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan Ruslan Kadapi berikut barang bukti 1 unit televisi LCD 32 inch merek Samsung warna hitam ditaksir seharga Rp2.600.000. Guna pemeriksaan, Ruslan Kadapi berikut barang bukti diamankan ke komando. (man)

Mungkin Anda juga menyukai