CALEG GOLKAR

Hajar Istri Sampai Babak Belur, Suami Diancam 5 Tahun Penjara, Istri Tak Mau Memaafkan, Sakitnya Tuh Di Sini…

Korban Ida Aryani Pangaribuan saat menjawab pertanya majus hakim yang menyidangkan perkara KDRT pada Rabu (10/6/2020). (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar di Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu, Rabu (10/6/2020).

Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol (29), warga Jalan Ali Parinduri Gotong Royong, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Informasi diperoleh, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rezky SH dan keterangan saksi. Persidangan pun tetap memperhatikan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19 itu berlangsung lewat video confrence.

Dalam surat dakwaannya, Rezky SH menyebutkan jika terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol pun diancam dengam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta

Usai membacakan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Korban Ida Aryani Pangaribua (27), yang merupakan istri terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol saat ditanya majelis hakim Rina SH apakah masih mencintai terdakwa? Dengan tegas korban menjawab jika ia tidak cinta lagi terhadap terdakwa.

Selain itu korban juga menjawab majelis hakim Rina SH jika korban tidak bakal memaafkan terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol.

"Sampai kapan pun, saya tidak akan memaafkan terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol karena saya sudah merasa sangat sakit atas perbuatan terdakwa," tegas korban

Sedangkan saksi Suria Pangaribuan yang merupakan abang kandung korban dalam persidangan menegaskan jika ia yang membawa korban ke rumah sakit dan korban opname beberapa hari karena mengalami luka pada bagian wajah, tubuh dan tangan.

Bahkan saat majelis hakim mempertanyakan apakah keluarga terdakwa sudah mendatangi keluarga korban, dengan tegas Suria menjawab jika keluarga terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol tidak pernah datang untuk meminta maaf dan keluarga korban sepertinya tidak bakal menerima permohonan maaf dari terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol.

Kasus KDRT sampa ke persidangan setelah korban Ida Aryani Pangaribuan melaporkan Agustan Bombongan Hutagaol ke Polrestabes Medan. Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol memukuli korban hingga mengalami luka pada wajah, tangan dan tubuh yang diperkuat dengan hasil visum dari RS Bhayangkara Medan Nomor: R/613/VER UM/XII/2019/ RS Bhayangkara.

Peristiwa itu terjadi di rumah orangtua terdakwa pada hari Minggu 22 Desember 2019 sekira pukul 11.00 Wib sehingga korban opname beberapa hari dan tidak dapat bekerja lagi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai