CALEG GOLKAR

Hajar Pedagang Tahu di Pajak Inpres, Pria Ini Dijegrek, Gara-garanya Sepele…

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial R alias RK, pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan, Rabu (04/3/2020).

R alias RK (37), warga Gang Sejarah Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap dan mengamankannya yang berada di Pajak Inpres Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Morawa.

Diamankannya R alias RK bermula dari laporan M Rizky Hamdani, korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku R alias RK. Dimana saat itu korban akan mengantar tahu untuk berjualan di Pajak Inpres.
Kemudian pelaku memarkirkan motornya di tengah jalan dan menghalangi korban lewat untuk berjualan. Lalu korban menegur pelaku untuk memindahkan motornya, akan tetapi pelaku malah memaki korban sehingga terjadi keributan. Kemudian pelaku menarik baju korban dan memukul kepala dan dada korban menggunakan obeng.

Akibatnya korban luka robek di kepala, luka lecet di tangan kiri, luka lecet di dada dan melaporkan Mapolsek Tanjung Morawa 29 Desember 2019 lalu.

Menerima laporan dan pengaduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku R alias RK. Dan setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, akhirnya pelaku R alias RK dibekuk pada saat sedang berada di Pajak Inpres Tanjung Morawa tanpa perlawanan, Selasa 4 Maret 2020.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH membenarkan diamankannya R alias RK terkait penganiayaan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku R alias RK saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. Dan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. (man)

Mungkin Anda juga menyukai