CALEG GOLKAR

Hari Gini Masih Jual Mimpi, Begitu Kejegrek, 2 Pria Ini Langsung Lemas

Posman Turnip dan Edi Hermanto. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polsek Batang Kuis menangkap Posman Turnip (55), warga Jalan Seser No 69 B, Kelurahan Sidorejo Hilir Medan Tembung, di Dusun I Desa Masjid Kampung Karo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/1/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi dihimpun, sebelumnya sekira pukul 15.40 Wib personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di lokasi ada jurtul buai mimpi alias judi togel.

Selanjutnya personel Unit Reskrim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan Posman Turnip berikut barang bukti Uang Rp678.000, buku pesanan angka togel.

Posman Turnip dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Batang Kuis untuk proses selanjutnya.

Sementara Polsek Lubuk Pakam juga berhasil mengamankan Edi Hermanto (65), warga Jalan Negara Gang Buntu Lingkungan III, Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dari kediamannya, Senin (13/1/2020) sekira pukul 21.15 Wib.

Informasi diperoleh, sebelumnya sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima informasi dari masyarakat di sebuah rumah milik Edi Hermanto sering digunakan untuk merekap nomor tebakan judi jenis KIM.

Selang beberapa waktu anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut ada dan langsung menggedor pintu rumah pria yang kesehariannya berdagang itu dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti uang Rp50.000, 2 buku besar yang berisikan angka tebakan, 1 pena warna hitam, 1 Hp merk Polytron warna putih. Guna penyidikan dan pengembangan, Edi Hermanto dan barang bukti diamankan ke komando.

Paur Humas Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho SH membenarkan Edi Hermanto diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai