CALEG GOLKAR

Hasil Audit BPK RI, 64 Guru Disuruh Kembalikan Dana Sertifikasi

Ilustrasi

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) – Sebanyak 64 guru penerima dana sertifikasi diperintahkan untuk
mengembalikan dana sertifikasi yang diterima. Pengembalian dana sertifikasi harus dilakukan karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI beberapa waktu ditemukan 64 guru menerima sertifikasi melebihi masa kerja golongan.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Firman Sembiring, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/5/2018) membenarkan 64 guru harus mengembalikan kelebihan dana sertifikasi yang diterima guru yang bersangkutan.

Menurutnya, dana sertifikasi itu ditransfer Dinas Pendidikan ke rekening guru yang menerima sertifikasi berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi tahun 2017 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditandatangani Sumarna Surapranata PhD. Namun setelah BPK RI melakukan audit ditemukan 64 guru menerima sertifikasi melebihi masa kerja golongan

Masih menurut Firman Sembiring, kelebihan dana sertifikasi yang diterima guru bervariasi. Ada yang sebesar Rp334 ribu, Rp1.840.000, Rp500 ribu dan paling besar sebesar Rp9.149.070. yang diterima oleh Erni Supiana boru Tarigan guru SD di Lubang Ido. “Total yang harus dikembalikan sebesar Rp 151.674.655,” sebutnya

Hingga saat ini, lanjutnya, sudah 32 guru yang mengembalikan dana kelebihan dana sertifikasi dengan total Rp 54.333.395. “BPK RI memberikan tempo pengembalian paling lambat akhir Juli 2018. Namun saat ini kita berupaya agar guru secepatnya mengembalikan kelebihan dana sertifikasi yang diterima. Pengembalian itu sesuai Surat Perintah Pengembalian Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus tahun 2017 Nomor : 424/2847/PK/2018 tanggal 9 Mei 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Wastianna Harahap,” ujarnya

Disinggung kenapa bisa guru menerima dana sertifikasi, menurut Firman Sembiring, Dirjen mengambil data bersumber dari daftar pokok pendidik (Dapodik). Dapodik sekolah bersumber dari data atau dokumen guru masing-masing penerima sekolah. “Diduga guru atau operator yang memasukkan data yang salah, bisa saja memasukkan data hanya berdasarkan cakap-cakap, tidak berdasarkan masa kerja golongan,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai