CALEG GOLKAR

HKTI Demo PN Lubuk Pakam

Deli Serdang (medanbicara.com) – Ratusan massa dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (9/1/2023). Massa mendesak agar PN Lubuk Pakam segera laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.05 Pdt.G/2011/PN.Lbp sehingga memberi kepastian hukum bagi petani. “Hentikan segala perampasan tanah milik petani dan masyarakat,” sebut massa.

Ratusan massa yang melakukan unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari personil Polresta Deli Serdang yang berjumlah hampir ratusan personil. Perwakilan massa pun diterima Ketua PN Lubuk Pakam Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, yang juga dihadiri Wakil Ketua PN Lubuk Pakam: Imam Santoso, S.H, Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, S.H., M.H, Jubir PN Lubuk Pakam Rustam P. Hutabarat, S.H., M.H, Ketua HKTI Medan Octo GM Simangunsong, Ketua HKTI Deli Serdang Erwin Ramadani, Ketua DKK HKTI Sumut Harmuda, Ahli Waris atas nama Basuki, Ahli Waris atas nama Suwito, Ahli Waris atas nama Sulaiman, Ahli Waris atas nama Fatchur Hadi, LBH HKTI Sumut atas nama Josua Hutapea.

Ahli waris atas nama Basuki menyampaikan dan memohon agar PN Lubuk Pakam segera melaksanakan eksekusi dan jika tidak dilaksanakan eksekusi maka HKTI Sumut akan melaksanakan aksi menginap dan mendatangkan massa ya g lebih banyak lagi hingga tuntutan dipenuhi.

Sedangkan Ketua HKTI Deli Serdang Erwin Ramadani menyampaikan, adapun janji dari Ketua PN Lubuk Pakam yang sebelumnya adalah jika putusan pengadilan telah keluar maka PN Lubuk Pakam pasti akan melakukan eksekusi lahan. “HKTI Sumut akan tetap melaksanakan aksi sampai PN Lubuk Pakam memenuhi tuntutan aksi.

Menanggapi penyampain utusan dari HKTI Sumut dan ahli waris itu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, mengatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetap akan melanjutkan putusan Ketua Pengadilan yg sebelumnya, namun harus sesuai dgn prosedur dengan kehati – hatian supaya tidak terjadi kesalahan objek (error objek) dan perlu dilakukan peninjauan kembali seperti apa situasi dilapangkan. Pengadilan Negeri Lubuk telah melaksanakan beberapa Proses hukum seperti aanmaning (teguran), Konstatering (pencocokan), Sita Jaminan dan mengeluarkan penetapan pengosongan eksekusi.

Dijelaskan Ketua PN Lubuk Pakam, adanya penyampaian dari Majelis Hakim bahwa ada dinamika persidangan dari pihak HKTI Sumut yang mana beberapa orang anggota Kelompok Rokani, dkk seolah-olah memperlambat proses penyelesaian perkara atau adanya perlawanan terhadap putusan hukum tetap yg dikeluarkan oleh Ketua PN Lubuk Pakam, dan adanya gugatan perlawanan PTPN III (Holding) terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

“Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah meminta petunjuk / Fatwa kepada MA dan PT Medan dan hingga saat ini masih menunggu jawaban. Memohon kepada HKTI Sumut agar tidak ada aksi menginap yang dapat menggangu pelayanan publik di PN Lubuk Pakam,” sebut Ketua PN Lubuk Pakam. Usai mendengarkan penjelasan Ketua PN Lubuk Pakam, massa meninggalkan PN Lubuk Pakam sekitar pukul 12.30 wib. (man)

Mungkin Anda juga menyukai