CALEG GOLKAR

Ibu Pembuang Bayi di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

Deli Serdang (medanbicara.com) -Penemuan bayi Selasa (8/3/2022) sekira pukul 05.30 Wib, di penjemuran batu bata  Dusun 1b Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, sempat menghebohkan masyarakat.

Tak lama setelah ditemukannya bayi perempuan itu, Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial LD(42) dan wanita berinisial WS alias ARP (21) pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 23.15 Wib. LD dan ARP  diamankan petugas dari rumah LD bersama barang bukti  beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS alias ARP, di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau. Selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta  melimpahkan perkaranya  bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK, MH,  melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan dari hasil pemeriksaan LD dan ARP sekitar 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka  berkenalan dan berpacaran. Selama berpacaran, LD dan ARP sering melakukan hubungan suami istri.

Pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD,  saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS alias ARP tanpa bantuan orang lain.

Tiga jam kemudian, tersangka WS alias ARP  membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur lalu pada pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya.
Kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua. LD bertanya kepada ARP kok tega membuang bayi itu.

“Motif pembuangan bayi tersebut  karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah. Tersangka dijerat Pasal 77 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan tersangka ke RS Bhayangkara Medan,” urai Kasat Reskrim. (man)

Mungkin Anda juga menyukai