CALEG GOLKAR

Ini Dia Tersangka Pelaku Pembakaran Rumah di Namo Rambe

Deli Serdang (medanbicara.com)-Yahya Tarigan (42) dicokok personel Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Senin (10/5/2021). Warga Dusun I, Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namo Rambe. Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap akibat membakar rumah semi permanen milik Bonar Ginting (62), di Dusun I Desa Kuta Tualah Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, sebelumnya sekira pukul 02.00 Wib pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dengan membawa sebuah batu dan parang yang terselip dipinggangnya. Lalu korban terbangun dan berdiri sambil berkata kepada pelaku, “Mau kau bunuh aku.”

Selanjutnya pelaku berlari pergi meninggalkan korban dan setelah pagi korban pergi ke warung untuk minum teh. Sekitar pukul 09.00 Wib korban melihat pelaku kembali ke rumah korban dari warung tempat korban duduk.

Setelah itu korban melihat jika rumahnya terbakar yang kemudian pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp45.000.000 dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan memasang police line pada lokasi kebakaran. Setelah memeriksa sejumlah saksi, petugas langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, AKP Antonius Ginting SH saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021) siang, membenarkan jika pelaku pembakaran sudah diamankan. “Kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku untuk mengetahui motifnya,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai