CALEG GOLKAR

Ini Pengakuan Pria Tersangka Komplotan Begal, Curanmor, Pembobol Swalayan dan Rumah, Lihat Sepak Terjangnya…

Tersangka Erwin (tengah) saat diamankankan ke Sat Reskrim Polres Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tersangka curanmor, begal, pembobol swalayan dan rumah, Erwin (29), warga Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai masih diperiksa intensif di Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Kamis (27/6/2019).

Saat diinterogasi petugas, pria yang belum menikah ini mengaku pada tahun 2012 lalu dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan, akibat kasus pencurian sawit.

Selain itu, Erwin juga mengaku terlibat beberapa kasus tindak pidana yakni 14 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irian Gang Pekong No 451, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang melakukan pencurian sepedamotor Honda Beat BK 4195 MAY milik korban Hendra.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Erwin menjalankan beberapa modus. Seperti modus jambret, tersangka menendang sepedamotor korban hingga terjatuh dan langsung mengambil tas serta sepedamotor korban dengan lokasi kejadian di Jalan Irian, tepatnya di dekat Pajak Inpres Tanjung Morawa April 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

Modus penipuan dan penggelapan, tersangka meminjam sepedamotor korban dengan alasan untuk membeli rokok dan tidak mengembalikannya lagi. Kejadiannya di Lorong III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan sekira 10 hari bulan puasa tahun 2019 lalu.
Dengan modus yang sama tersangka mengulangi perbuatannya lagi lokasinya di Jalan Irian tepatnya di depan Alfamart bulan Mei 2019 dan pada bulan April 2019 lokasinya di Lorong III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan.

Selain modus pinjam sepedamotor untuk beli rokok, tersangka Erwin juga mencuri sepedamotor yang sedang parkir dengan menggunakan kunci T, di Gang Pembangunan tepatnya di depan Alfamart pada bulan Mei 2019.

Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Masfan Naibaho SH menyebutkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 palu, 1 pisau 1 gunting, 1 tang, 4 obeng, 2 kunci Inggris, 2 besi pengungkit.

“Sat Reskrim Polres Deli Serdang masih melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan terhadap 3 orang komplotan Erwin berinisial RE, DA, G dan penadahnya berinisial D.

Sebelumnya, kaki kirinya Erwin dipelor petugas Jahtanras Sat Reskrim Polres Deli Serdang akibat melawan salah seorang petugas dengan menggunakan pisau, saat dibekuk di kosnya di Lorong III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/6/2019). (man)

Mungkin Anda juga menyukai