CALEG GOLKAR

Ini Tersangka Pembobol Rumah Nenek Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang, 1 Kawannya Masih Diburu

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk Rehan Fauji (19), warga Jalan Tengku Fachruddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pria pengangguran ini dibekuk saat melintas di Jalan Sutomo Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/11/2021) sekira pukul 08.30 Wib.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk, MH, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIk, MH, Minggu (7/11/2021) membenarkan penangkapan pelaku Rehan Fauji. Sedangkan seorang kawan pelaku berinisial RI (31) masih diburu.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/370/ IX 2021/SPKT/RESTA DS, Tanggal 05 September 2021, dengan korban bernama Julfan Ari, warga Jalan Dr Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Dipenogoro No 56, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di rumah milik korban yang merupakan kakek/nenek dari Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Arifin Fachreza.

Dari dalam rumah itu, satu unit mesin cuci, satu unit stabilizer listrik, satu unit DVD, seluruh kabel-kabel instalasi listrik, buku-buku makalah, serta barang-barang peralatan dapur lainnya dicuri pelaku. Sebelumnya rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak di tempati oleh korban dan rencananya akan disewakan.

Saksi Rio Herianto pada saat melihat rumah tersebut karena rencananya akan disewanya melihat pintu samping rumah tersebut dalam keadaan terbuka, dan ada bagian yang rusak. Lalu Rio Herianto memberitahukan kepada korban, dan selanjutnya korban melihat dan ternyata benar pintu telah rusak dan barang-barang di dalam rumah telah hilang.

“Akibat terjadian tersebut korban mengalami kerugaian materil sekitar Rp10.000.000, dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang,” sebutnya.

Mendapat laporan dari korban, personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Jumat (5/11/2021) sekira pukul 08.30 Wib mendapat kabar, jika salah satu pelaku Rehan Fauji melintas ke arah Pasar I (Jalan Sutomo). Kemudian tim menuju ke Pasar I dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa setelah barang-barang tersebut berhasil diambil dari dalam rumah, kemudian pelaku RI (masih buron) dan Rehan Fauji menyewa jasa becak, untuk membawa barang-barang tersebut untuk dijual ke tukang botot yang berada di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian tim membawa saksi tukang becak bernama Irpan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan.

“Dari pengakuan pelaku melakukan pencurian pintu rumah sebanyak 1 kali di dekat sekolah Methodis Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, melakukan pencurian besi jerjak jendela di Jalan Bakaran Batu Sekat Sosial Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai