CALEG GOLKAR

Ipin..Ipin! Lihat Kunci Tertinggal di Jok Sepeda Motor Langsung Digasak, Siap-siap ‘Sekolah’ 5 Tahun Bro…

Kapolsek Galang AKP I Harahap Didampingi Kasubbag Humas Polres Deli Serdang AKP Rita Santhi memaparkan tersangka. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)–Melihat kunci sepeda motor lengket dekat jok saat parkir, juru parkir (jukir), Muhammad Arifin alias Ipin (27) langsung berniat jahat. Warga Dusun I, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumut itu pun langsung menyikatnya.

Setekah itu sepeda motor Honda Vario milik Supario (41), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu dijualnya. Tapi, Ipin berhasil diciduk Polsek Galang. Nah, sulung dari dua bersaudara itu mendekam dalam tahanan.

Kapolsek Galang, AKP I Harahap SH MH didampingi Kasubbag Humas Polres Deliserdang, AKP Rita Santhi dalam paparannya Jumat (19/10/2018) menyebutkan, peristiwa itu bermula Minggu (7/10/2018) sekira pukul 12.00 Wib.

Saat itu anak korban bernama Fikar Ananda pergi ke arena balap motorcross di Desa Jaharun, Kecamatan Galang. Kemudian Fikar memarkirkan sepeda motornya di lokasi parkir. Karena terburu-buru kunci sepeda motor tertinggal di jok.

Ipin sempat menyimpan kunci sepeda motor korban, namun sekira pukul 16.00 Wib, Ipin langsung menyikat sepeda motor itu dan menjualnya ke Kabupaten Labuhan Batu seharga Rp2,8 juta.

Hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan Ipin untuk membeli sepeda motor Honda Astrea Grand seharga Rp1,3 juta dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai