CALEG GOLKAR

Jadi Penadah Sepeda Motor Hasil Gelap, Pria Ini Ikut Nyangkut

Tersangka M Bayu. (IST/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Desman Manalu, SH mengamankan Muhammad Bayu (20) dari kediamannya, di Jalan Keramat Lingkungan IV Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupatem Deli Serdang, Senin (1/6/2020) malam.

Informasi dihimpun, peristiwa itu berawal pada Jumat (1/5/2020) sekira Pukul 10.00 Wib, pelaku berinisial MH Alias B yang sebelumnya sudah diamankan tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang meminjam sepeda motor dari Tondi Akmal Lubis (18), warga Dusun Cilacap Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, di Gang Keluarga Dusun Yogya Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya MH alias B menggadaikan sepedamotor tersebut pada Muhammad Bayu melalui pelaku inisial D, yang sebelumnya sudah diamankan Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dalam perkara lain, sebesar Rp500.000, tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor Tondi Akmal Lubis.

Akibat kejadian tersebut korban Tondi Akmal Lubis merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Menerima laporan tersebut, Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang bergerak dan menangkap pelaku berinisial Muhammad Bayu, di Jalan Keramat Lingkungan IV Kel Kampung Sahmad Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Saat diintrogasi oleh petugas, Muhammad Bayu mengakui perbuatannya dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing, SH saat dikonfirmasi membenarkan Muhammad Bayu diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai