CALEG GOLKAR

Jaksa Kejar Mafia yang Mengurus Izin Tower Bodong

ilustrasi

DELISERDANG (medanbicara.com)-Penyelidikan adanya dugaan izin bodong tower telekomunikasi serta tak memiliki izin mengarah kepada keterlibatan mafia perizinan yang kerap bermain di Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal menjelaskan pihaknya sudah memeriksa pejabat dinas terkait soal perizinan di lingkungan Pemkab Deliserdang.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap izin tower sejak tahun 2014-2018. Karena itu mantan pejabat yang dulu bertugas di instansi perizinan sudah diminta keterangan. Bahkan yang baru menjabat juga diminta keterangan,” ungkapnya.

Selain mantan pejabat dan yang masih aktif diperiksa. Namun, para staf yang pernah bertugas di instansi terkait penerbitan izin tower turut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan seputar menggali keterangan tatacara pengurusan izin tower serta bagaimana pembayara retribusi.

Karena tidak adanya izin atau munculnya izin bodong tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diduga adanya kehilangan pendapatan negara merupakan kategori tindak pidana korupsi.

Kejaksaan belum dapat menyimpulkan dimana mana saja telah terjadi pelanggaran. Tetap saat ini disebutkan M Iqbal kembali bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang telah memetakan permasalahannya. Pemetaan perkara itu dilakukan untuk menyusun strategi pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami sudah gelar perkara, makanya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditangani. Nanti akan ada kita gelar perkara lagi. Sampai kita simpulkan siapa dan apakah ada mafia perizinan atau bukan,” bilang M Iqbal.

Namun, demikian pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi. Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom, Dinas Lingkungan Hidup.

Tetapi, pemeriksaan masih seputar istansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini pihak penyidik Kejaksaan belum memanggil perusahaan prover tower.

Masih Iqbal, pihak penyidik menduga ada tower yang tidak ada izin. Kemudian, jadi pertanyaan apakah ada permainan karena kenapa tower tidak ada izinnya karena pembiaraan. Karena itu, dilakukan penelusuran dan dilakukan pemetaan.

“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin,”bilang Iqbal kembali menjelaskannya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai