CALEG GOLKAR

Jual Obat di Atas HET, Pemilik Apotek Global dan 2 Karyawannya Ditahan

Deli Serdang (medanbicara.com) -Sabam Nainggolan (38), pemilik Apotel Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.

“Setelah kita lakukan penggerebekan dan mengamankan dua karyawan apotek, kita lakukan pengembangan. Dan dia (Sabam Nainggolan), sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus selaku Ketua Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen, saat ditanya wartawan usai Salat Jumat (16/7/2021), di Masjid Mapolresta Deli Serdang.

Sabam yang merupakan lulusan Strata 1 Farmasi, warga Jalan Pancing I, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua karyawannya, Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

“Tiga-tiganya kita tetapkan sebagai tersangka, dan ketiganya sudah ditahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deli Serdang, yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menggerebek apotek yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menggerebek Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu sore (14/7/2021).

Penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.

Apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp 17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp 8 ribu/tablet atau Rp 80 ribu/papan.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua karyawan apotek, yakni Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, keduanya nekat menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp 80 ribu/papan berdasarkan perintah pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

Kedua karyawan apotek itu, juga mengaku tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet di atas harga eceran tertinggi karena untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Selain itu, menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

Pelaku pun sebenarnya sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (man)

Mungkin Anda juga menyukai