CALEG GOLKAR

Jual Sepeda Motor Melalui Medsos, Tiga Pria Ini Kena Jegrek, Ternyata Sepeda Motor Dicuri dari Halaman Masjid, Begini Kronologisnya…

3 pria diamankan Polsek Galang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com) – Polsek Galang membekuk 3 pria diduga terlibat pencurian sepedamotor (curanmor), Rabu (4/12/2019) sekira pukul 05.30 Wib.

Ketiga pria yang diamankan itu adalah Vetrus Manalu (26), warga Dusun VI Desa Pagar Jati Kec Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jonson Napitupulu (35), warga Jalan Medan-Siantar Desa Suka Mandi Hulu Kec Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Fernando Ambarita (37), warga Dusun I kampung baru blok 3 No 16 Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, diamankannya ketiga pria itu berdasarkan laporan pengaduan korban Wagino. Dalam laporan nomor LP/97/XI/2019/SU/RES DS/Sek Galang Tanggal 11 Nopember 2019 itu disebutkan sekira pukul 18.30 Wib, korban hendak melaksanakan salat magrib.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya Vario warna merah dengan nomor polisi BK 6117 XM di halaman Masjid Khairiyah Galang. Selanjutnya, korban meletakkan kunci sepeda motor di jendela masjid. Setelah selesai salat korban hendak mengambil kunci sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan kemudian melihat ke halaman masjid di posisi parkir sepeda motor korban juga tidak ada.

Kemudian korban mencari di sekitar masjid juga tidak ada dan kemudian berusaha mencari di seputaran Galang juga tidak dapat. Korban yang mengalami kerugian sekira Rp5.000.000 kemudian membuat laporan ke Polsek Galang.

Terungkapnya pencurian sepedamotor itu berawal Senin (18/11/2019), korban melihat di medsos group jual sepeda motor bahwa sepeda motor milik korban dijual oleh Vetrus Manalu dan kemudian terjadi chattingan dan korban bersama anggota Polsek Galang menyamar untuk membeli sepeda motor tersebut dan ketemu di Lubuk Pakam.

Namun transaksi tersebut tidak terjadi dan kemudian Anggota Unit Reskrim Galang melakukan penyelidikan tempat tinggal Petrus Manalu melalui akun facebook Vetrus Manalu dan diketahui berada di Dusun VI Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti sepedamotor diamankan Polsek Galang. (man)

Selanjutnya, Rabu (4/12/2019) sekira pukul 05.30 Wib, personel Unit Reskrim mendapat informasi bahwa Vetrus Manalu berada di rumahnya dan saat itu juga Unit Reskrim menuju kediaman calon tersangka kemudian mengamankan Vetrus Manalu.

Setelah dilakukan interogasi kepada Vetrus tentang sepeda motor Vario yan di posting untuk dijual tersebut mengaku bahwa dia disuruh oleh Jonson Napitupulu. Dia mengatakan sepeda motor Vario tersebut ada di rumah Jonson Napitupulu. Selanjutnya anggota Unit Reskrim bersama dengan Vetrus Manalu berangkat ke rumah Jonson Napitupulu dan ditemukan sepeda motor Vario milik korban. Jonson mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Fernando Ambarita dengan harga Rp1.200.000 dengan potong utang Rp700.000 dan menyerahkan uang kepada Fernando Ambarita Sebesar Rp500.000.

Kemudian bersama sama dengan Jonson Napitupulu ke tempat tinggal Fernando Ambarita dan mengakui bahwa dia benar menjual sepeda motor tersebut kepada Jonson Napitupulu dan mengaku membeli sepeda motor Vario itu dari seorang oknum aparat bermarga Sitohang di Titi Kuning Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian bersama sama dengan Fernando Ambarita ke rumah oknum aparat tersebut ke Titi kuning dan ketika diwawancarai mengakui menerima gadai dari seorang pria yang tidak dikenal dan kemudian Anggota Unit Reskrim memboyong ke Mapolres Deli Serdang guna dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Galang, Iptu Tedi Napitupulu saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu D Manalu membenarkan ketiga pria berikut barang bukti diamankan.

"Masih digelar untuk penetapan tersangka," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai