CALEG GOLKAR

Jurtul Buai Mimpi Dijegrek Lagi Merekap Nomor Pasangan

Tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Tim Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang menangkap Edi Saputra (29), warga Dusun IX Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/3/2020) malam.

Penangkapan juru tulus togel dan kim itu berawal Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari bahwa ada juru tulus judi buai mimpi di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Edi Saputra yang saat itu sedang merekap nomor atau angka pesanan tak menyadari jika dirinya sudah dipantai petugas. Tanpa buang waktu, Edi Saputra dibekuk Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.

Barang bukti yang diamankan. (man)

Selain mengamankan Edi Saputra, Tim Tekab juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pasangan judi togel/Kim, 1 unit hp berisikan nomor pasangan judi Kim, sebuah buku yang bertuliskan angka pasangan judi togel/Kim di atas sebuah meja. Guna pemeriksaan, Edi Saputra berikut barang bukti diangkut ke komando.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, AKP Dahnil Saragih, SH membenarkan Edi Saputra berikut barang bukti diamankan.

"Edi Saputra sudah diperiksa dan dilakukan penahanan," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai