CALEG GOLKAR

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara PTDH Bripka Salmon Hitler

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polresta Deli Serdang, Bripka Salmon Hitler Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang, di Lapangan Apel Mapolresta Deli Serdang dengan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personel Polresta Deli Serdang, Senin (28/12/2020).

Upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Nomor : KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf  C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polresta Deli Serdang berjalan tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia. Dengan In Absensia nya personel tesebut, maka tidak dapat dilaksanakan sesi penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan sesi penanggalan foto personel tersebut yang dibawa di tengah-tengah upacara berlangsung.

Dalam amanatnya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan rasa kasihan secara pribadi terhadap personel tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi personel tersebut tidak menunjukkan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil, agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personel Polresta Deli Serdang yang masih tidak baik, agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas jangan sampai hal yang terjadi pada personel kita ini terjadi pada diri Anda,”  tutup Yemi dalam amanatnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai