CALEG GOLKAR

Kapolresta Deli Serdang Ucapkan Terima Kasih Kepada Pengusaha Ekonomi yang Mentaati Instruksi Gubernur

Deli Serdang (medanbicara.com)- Penanganan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Deli Serdang telah dilakukan jajaran Polresta Deliserdang, dengan melakukan pemanggilan kepada empat pemilik pelaku usaha, yang telah tiga kali lebih mendapat peringatan tertulis atas pelanggaran melewati jam operasional dalam masa pandemi Covid-19.

Setelah dilakukan pemanggilan tersebut, Polresta Deli Serdang tetap memantau ketaatan ke empat pemilik pelaku usaha yang sudah diperiksa tersebut, dalam kegiatan Operasi Yustisi juga terhadap pelaku pelaku usaha ekonomi lainnya.

Alhasil dari upaya yang sudah dilakukan Polresta Deli Serdang dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, untuk beberapa pelaku usaha ekonomi sudah dapat mentaati batas waktu jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah seperti yang tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pelaku pelaku usaha ekonomi yang sudah dapat mentaati instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat, harapan kita agar pelaku usaha lainnya juga wajib mentaati, selanjutnya Operasi Yustisi terus berjalan guna menerapkan protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya, sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk, di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021). (man)

Mungkin Anda juga menyukai