CALEG GOLKAR

Karantina Bakar Ratusan Bibit, Tumbuhan Dan Pakan Ternak

KUALANAMU.(medanbicara.com) Ratusan jenis bibit, tumbuhan serta pakan ternak asal luar negeri yang tidak memiliki izin lengkap (ilegal) dimusnahkan  Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan dengan cara dibakar di Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin pada Jumat (17/11).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Hafni Zahara didampingi Kasi Karantina Tumbuhan Heppy Diati serta Kasi Karantina Hewan drh Wagimin menerangkan pemusnahan tersebut  berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Dimana media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (Phitosanitary Certificate) dari negara asal atau negara transit dan surat izin pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.” katanya.

Sedangkan jenis yang ditindak tersebut antara lain tanaman kaktus , brokoli,jenis tanaman hias, jenis holtikultura, jenih kacang,rempah-rempah,kacang Almound,umbi tanaman hias,serpihan teratai, bibit jeruk, bunga Lavender, bibit Macadamia, benih lotus, biji kopi dan umbi tulip.

“Negara asal tumbuhan dan pakan ternak ini dari Amerika, Singapura, Sri Langka, Cina, Hongkong, Thailand, India, Jerman, Italia, Autralia,Belanda, Malaysia,Spanyol, Yunani, Bulgarai, Swiss dan Inggris," ujarnya.
Kasi Karantina Tumbuhan, Heppy Diati dalam membacakan rilasah pemusnahan menyebutkan, sebanyak 115 item hasil penindakan khusus yang dikirim  via kantor Pos Medan dalam rentan waktu bulan  Agustus sampai November 2017. “Yang diamankan tersebut memang tidak banyak,  hanya persaset/bungkus, terkadang seberat 0,1 Kg hingga 10  kg paling berat. Tetapi walaupun demikian isinya ribuan butir didalam  bahkan bisa ditanaman  diarel yang cukup luas. Begitu juga dengan jenis tumbuhan,"sebutnya.
Sementara Kasi Karantina Hewan, drh Wagimin terkait penindakan pakan ternak menjelaskan memang sangat sedikit hanya dua item jenisnya kurang lebih 10 kg. Namun demikian, jenis barang tersebut dikhawatirkan  dapat mengganggu pakan ternak, sebab tidak miliki izin dan dicurigai akan dibuat sample pada perusahaan ternama di Sumatera Utara. Sedangkan pemusnahan ini, sesuai dengan Pasal 5 UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Hadir dalam pemusnahan tersebut,  KPPBC TMP Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kasi P2 BC Kualanamu Jumino, mewakili Kantor Pos Medan Gunardi, mewakili PT Angkasa Pura II serta tamu undangan lainnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai