CALEG GOLKAR

Karaoke Gunung Mas dan The Monic Dirazia, 10 Pengunjung Tanpa Identitas Diamankan, 5 Cewek, 5 Cowok

Petugas Polresta Deli Serdang melakukan razia dilokasi karaoke. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polresta Deli Serdang menggelar razia lokasi karaoke, Minggu (1/12/2019) sekira pukul 00.30 Wib. Lokasi karaoke Gunung Mas dan The Monic yang beroperasi di Jalan Sudirman/Ahmad Yani, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang menjadi sasaran razia. Sebanyak 10 pengunjung tanpa identitas diamankan dari lokasi karaoke.

Informasi diperoleh, razia yang dipimpin perwira pengendali Kabag Ops, Kompol Bambang, SH, Kasat Sabhara, AKP Hendri Yanto, Kanit Dalmas, Iptu S. Panjaitan, SH berdasarkan surat perintah Nomor: Sprin/3643/XI/Ops4.5/2019 tgl 30 Nopember 2019. Sebanyak 15 personel gabungan dari Sat Sabhara, Sat Reskrim dan Sat Narkoba dilibatkan pada razia itu.

Saat tiba di lokasi karaoke, petugas melakukan razia di tempat karaoke The Monik dan Gunung Mas dengan cara melakukan penggeledahan badan dan tempat-tempat yang dicurigai adanya minuman keras, narkoba dan senjata tajam. Pengunjung pun diimbau agar tenang ditempat duduk masing-masing

Selain melakukan penggeledahan terhadap pengunjung, petugas juga meminta para pengunjung untuk menunjukkan identitas diri. Namun pengunjung karaoke terdiri dari 5 pria dan 5 wanita tidak memiliki identitas dan terpaksa diamankan petugas.

10 pengunjung yang tidak memiliki identitas itu yakni Alvin Kurniawan (24) yang mengaku bekerja mekanik warga Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Deni Andrian (20), warga Desa Paya Itik Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Aci Hotman Nababan (53) PNS/ASN warga Jalan Muspika Dusun 10 Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Wahyu (19), warga Dusun I Desa Paya Itik Kecamatan Galang, Muh Alfari Harahap (19) pekerja montir warga Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau, Wulandari Lubis (22), warga Matapao Kabupaten Serdang Bedagai, Mirnawati (27), warga Desa Kebun Ubo Kecamatan Matapao Kabupaten Serdang Bedagai, Nila Saragih (19), warga Tanjung Ledong Kecamatan Kuala Ledong Kabupaten Labuhan Batu, Desi (20), warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan Cut Feby (20), warga Langsa, Aceh Timur. Selanjutnya 10 pengunjung tersebut diserahkan kepada Sat Reskrim untuk dimintai keterangan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai