CALEG GOLKAR

Kasus 2 Wartawan Diperiksa Polisi Karena Pemberitaan, 2 Saksi Wartawan Batal Diperiksa, Dewan Pers: Wartawan Apapun Tidak Boleh Dikriminalkan Karena Beritanya…

Batara Tampubolon wartawan Sumut Pos dan Divo Sapta wartawan Medan Pos di ruang penyidik Reskrim Polres Deliserdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Dua wartawan yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberitaan oleh Reskrim Polresta Deli Serdang batal diperiksa, Jumat (22/11/2019). Kedua saksi yang batal diperiksa yaitu Batara Tampubolon wartawan Sumut Pos dan Divo Sapta wartawan Medan Pos.

Sesuai surat panggilan yang diterima kedua awak media itu, Batara Tampubolon dan Divo Sapta akan dimintai keterangan pada pukul 11.00 Wib. Sehingga sebelum pada waktu yang ditentukan itu, kedua awak media itu sudah tiba di Unit IV Reskrim Polresta Deli Serdang. Namun beberapa menit berada di ruangan penyidik, Batara Tampubolon dan Divo Sapta keluar lagi dari ruangan penyidik. Kepada sejumlah wartawan, Batara Tampubolon didampingi Divo Sapta mengakui jika mereka batal diperiksa.

“Sebagai warga negara yang taat hukum dan koperatif, kita memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangam. Namun penyidik yang menangani laporan konseling ini tidak berada di tempat karena ada tugas lain. Kami akan dipanggil lagi beberapa hari ke depan, dan kami meminta agar pemanggilan dengan surat panggilan,” sebut Batara.

Pemanggilan kedua saksi ini merupakan lanjutan pasca dua wartawan Hulman Situmorang wartawan medanbicara.com dan Fani Ardana wartawan metro24jam.com yang diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Kedua wartawan ini dilaporkan terkait pemberitaan istri Bongotan Siburian terjatuh usai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Deli Serdang, di gedung paripurna dewan pada 14 Oktober 2019 lalu.

Meski laporan boru Sinabariba yang merupakan istri dari Bongotan Siburian itu masih bersifat konseling, namun 2 wartawan yakni Hulman Situmorang dan Fani Ardana sudah diperiksa penyidik Reskrim Polresta Deli Serdang dan disusul pemanggilan saksi Batara Tampubolon dan Divo Sapta.

Kasus dua wartawan media online Hulman Situmorang wartawan online medanbicara.com dan Fani Ardana wartawan online metro24jam.com, yang diperiksa Reskrim Polresta Deli Serdang terkait pemberitaan istri Bongotan Siburian terjatuh usai acara rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019 lalu juga mendapat tanggapan serius dari Dewan Pers.

“Wartawan apapun tidak boleh dikriminalkan karena beritanya, meskipun belum bersertifikasi dan medianya belum terverifikasi,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, polisi harus bertanya ke Dewan Pers dan tidak boleh memproses sebelum ada keterangan dari Pewan Pers.

Untuk itu, kata Hendry, segera kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum. (man/za)

Mungkin Anda juga menyukai