CALEG GOLKAR

Kasus Penyalahgunaan Dana Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang, Kejari Deli Serdang Jemput 3 Tersangka dari Rumahnya

Deli Serdang (medanbicara.com) -Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas di DPRD Deli Serdang Tahun Anggaran 2018/2019.

Ketiga tersangka yaitu Indrawansyah Putra Harahap SE, selaku PPTK Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang Tahun Anggran 2018/2019, dan Jamil Lubis selaku pemilik CV Marguna, serta Rini Tutut Ariningrum SE, selaku bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Deli Serdang TA 2018/2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahron Hasibuan SH kepada wartawan, Jumat (28/1/22) mengatakan, ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka, karena ada dugaan korupsi sebesar Rp1 miliar lebih dalam kegiatan perawatan berkala kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang TA 2018/2019.

“Dalam kegiatan perawatan berkala kendaraan dinas itu dianggarkan dana sebesar Rp6 miliar lebih dan para tersangka kemudian melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp1 miliar lebih dari dana Rp6 miliar lebih itu, berdasarkan perbuatan tersangka itu mereka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi, ” jelas Syahron.

“Tim penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan penyidikannya untuk ditingkatkan menjadi penuntutan,” pungkas Syahron. (man)

Mungkin Anda juga menyukai