CALEG GOLKAR

Kawanan Maling Gasak TV Sampai Emas, 2 Tersangka dan Penadah Dicokok, 1 Lagi Buron, 1 Masih Remaja

Ketiga tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang mengamankan 3 tersangka pelaku pencurian dan penadah dari 2 lokasi yakni Gang Melati, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dan Dusun II Rampah Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli serdang, Sabtu (12/9/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

Ketiga tersangka pelaku yang diamankan adalah Hendrayana Barus alias Hendra (33), warga Dusun I Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, RLB (13), warga Dusun IV, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kab Deliserdang dan penadahnya Semangat Sitepu alias Alex (26), warga Dusun II Rampah Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe.

Informasi dihimpun, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan pengaduan korban, Sehat Sembiring sesuai dengan nomor LP/46/IX/2020/SU/Res DS/Sekt Namorambe, tanggal 11 sept 2020, yang mengaku jika rumah korban dibobol maling. Kawanan maling menggasak 1 unit TV, 1 unit Laptop, 1 buah jam tangan, 1 unit Hp Samsung, 1 buah tablet, 1 buah Hp cherry, 2 buah cincin permata dan 2 buah anting-anting dari rumah korban.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah personel Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir bersama Ipda MI Siregar, Aiptu S Ginting, Bripka Indra Ginting, Bripka Dedy Ginting, Bripka FC Silaban, Bripka Zainal Sinaga, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada seseorang pria hendak menjual satu unit TV, di Gang Melati Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli serdang.

Dari informasi diketahui bahwa TV tersebut adalah barang milik korban yang hilang dari rumahnya. Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Namorambe melakukan penangkapan yang diketahui bernama Hendrayana Barus alias Hendra dan dari tangan pelaku disita 1 unit TV merek Sharp ukuran 32 inci bersama remot.

Saat diinterogasi petugas, Hendra mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban Sehat Sembiring, di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli serdang bersama temannya RLB dan NT alias Tekgan (DPO).

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RLB dan diakui para pelaku telah menjual 1 unit laptop merek Acer kepada Semangat Sitepu alias Alex dan Semangat Sitepu alias Alex dilakukan penangkapan dan menyita 1 unit laptop merek Acer.

Guna pemeriksaan, ketiga pelaku berikut barang bukti dan barang bukti 1 unit TV merek Sharp ukuran 32 inci berikut remot, 1 unit laptop merek Acer diangkut ke komando.

Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Iptu Antonius Ginting saat dikonfirmasi membenarkan ketiga pelaku diamankan dan masih dilakukan pengembangan.

“Masih diperiksa untuk pengembangan,” jawabnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai