CALEG GOLKAR

Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Antre Masuk Sel, Giliran Penjual dan Penadahnya Diciduk

Polisi mengamankan 2 lagi tersangka. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Setelah mengamankan Wahyu Agung Bastian Sinulingga (24), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Gang Bilal, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/4/2020), di depan BRI Jalan Pahlawan Kecamatan Tanjung Morawa.

Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang kembali membekuk Sandi alias Black (22), warga Gang Masjid Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa dan penadahnya Eddi Prianto alias A Fuk (60), warga Jalan Tengku Imam Bonjol Lingkungan I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/4/2020).

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet seberat 8 kg yang mengakibatkan korban Sutanto mengalami kerugian itu berawal pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 01.00 wib, Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi salah satu keberadaan pelaku pencurian sarang burung walet berada di seputaran Kota Tanjung Morawa.

Kemudian Tekab melakukan penyelidikan dan menangkap Wahyu. Saat diinterogasi Wahyu mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sarang burung walet bersama tiga orang temannya. Wahyu berperan masuk ke dalam ruko terekam CCTV dan mengutip sarang burung walet yang dipanen oleh Sandi alias Black. Sedangkan kedua rekan lain yang bernama Anan dan Lek berada di depan ruko untuk memantau situasi.

Mendengar pengakuan Wahyu itu, Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan. Selasa (14/4/2020) tim melakukan pemgembangan dan mendapat kabar jika Sandi alias Black berada di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa.

Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bergerak ke lokasi dimaksud dan membekuk Sandi alias Black. Saat diinterogasi, Sandi alias Black mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sarang burung walet bersama tiga orang temannya. Dan dia menjual barang hasil curian tersebut kepada Eddi Prianto alias Afuk sebesar Rp8.000.000.

Selanjutnya Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bergerak menuju kediaman Eddi Prianto alias A Fuk dan mengamankannya. Guna pemeriksaan, Sandi alias Black dan Eddi Prianto alias A Fuk diangkut ke komando

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi membenarkan Sandi alias Black dan Eddi Prianto alias A Fuk diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai