CALEG GOLKAR

Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Terekam CCTV Saat Beraksi, 1 Diciduk, 3 Lagi Buron

Tersangka saat diamankan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Terekam CCTV mencuri sarang burung walet, Wahyu Agung Bastian Sinulingga (24), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bilal Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diciduk Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan Wahyu Agung Bastian Sinulingga berdasarkan LP/39/IV/2020/SU/Res DS/Sek Tamora. Dalam laporan itu disebutkan jika peristiwa pencurian sarang burung walet terjadi, Rabu (1/4/2020) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Kemerdekaan Dusun IV, Gang Bilal, Desa Tanjung Morawa B.

Korban Sutanto yang saat itu sedang berada di rumah mengetahui sarang burung walet seberat 8 kg miliknya dicuri setelah menerima telepon yang mengatakan bahwa sarang burung waletnya dicuri orang. Kemudian korban datang ke lokasi dan melihat pintu besi sudah rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV diketahui jika pelakunya adalah Wahyu Agung Bastian Sinuligga.

Jumat (10/4/2020), Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli mendapat informasi bahwa dari salah satu keberadaan pelaku pencurian sarang burung walet berada di seputaran Kota Tanjung Morawa.

Kemudian Tekab melakukan penyelidikan dan menciduk Wahyu Agung Bastian Sinulingga di depan BRI Jalan Pahlawan Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat diinterogasi, Wahyu Agung Bastian Sinulingga mengakui mencuri sarang burung walet bersama 3 temannya yang masih buron.

Kepada petugas, Wahyu Agung Bastian Sinulingga mengaku berperan masuk ke dalam ruko yang terekam CCTV. Ia mengutip sarang burung walet yang dipanen oleh Black. Sedangkan dua temannya Anan Lek berada di depan ruko untuk memantau situasi. Dari hasil penjualan, Wahyu mendapat upah Rp2.000.000. Sedangkan yang menjual sarang burung walet curian itu adalah Black dan Lek

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020) membenarkan tersangka Wahyu Agung Bastian Sinulingga diamankan dan 3 temannya masih diburon. (man)

Mungkin Anda juga menyukai