CALEG GOLKAR

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,551 Kg Sabu, 1.841 Butir Ektasi, 549.200 Batang Rokok Ilegal

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Deli Serdang disaksikan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dwi Setyo Budi Utomo, para Kasi serta Kasubbagbin dan Pemeriksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta dihadiri oleh pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Negeri Deli Serdang, Dinas Kesehatan. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI, yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), yaitu 114 berkas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan, yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam, kertas, pulpen, handphone, karto joker, 10 unit mesin jackpot dan barang bukti lainnya.

Kemudian sebanyak 276 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.551 gram atau 1,551 kg, narkotika jenis ganja seberat 367 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.841 butir, handphone, alat isap sabu dan barang bukti lainnya.

Lalu satu.perkara tindak pidana khusus barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.386 slop atau 477.200 batang rokok merek L-4 yang diikati pita cukai palsu, 360 slop atau 72.000 batang rokok Bravo yang dilekati pita cukai palsu dengan jumlah total sebanyak 549.200 batang rokok. (man)

Mungkin Anda juga menyukai