CALEG GOLKAR

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Oharda, 31 Kamneg-Tipul dan 294 Perkara Narkotika

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti 46 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 31 perkara tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya (Kamneg/Tipul) dan 294 perkara tindak pidana narkotika. 

Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH, MH, dalam keterangan persnya Rabu (16/3/2022), menyebutkan pemusanahan barang bukti itu dilakukan setelah perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)

Dijelaskannya, 46  perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1652/L.2.14/Eoh.3/03/2022tanggal 14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Kayu, Baju, Celana, Barang bukti lainnya

Sedangkan 31 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1653/L.2.14/Eku.3/03/2022 tanggal14 Maret2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Egrek, Bambu, Senjata Tajam, Along-along, dan barang bukti lainnya

“294  perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1654/L.2.14/Enz.3/03/2022 tanggal14 Maret 2022 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa :  Narkotika jenis Shabu seberat 2.422,756 gram , Narkotika jenis Ganja seberat 240 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 86 butir, Serbuk Ekstasi seberat 199,45 gram, Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 9 butir, Handphone, Timbangan elektrik, alat isap sabu, dan Barang bukti lainnya,” urainya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai