CALEG GOLKAR

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja, Ekstasi & Rokok Luffman

Deli Serdang (medanbicara.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang musnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana umum, dan pidana khusus pasca berkekuatan hukum tetap.

Dalam siaran pers nya, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH pada Kamis (3/11/2022) menerangkan, pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus tahun 2022 itu dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Rabu (2/11/2022) itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A diwakili Nikson Hutasoit SH, Kapolresta Deli Serdang diwakili Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIk, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIk, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Chandra Sudarta SH dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan Danu Anggoro berjalan lancar. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH MH, bahwa pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus itu berupa 75 perkara tindak pidana orang dan harta benda (harda) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti kayu, celana, baju dan lainnya.

Kemudian 39 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamneg-TPUL) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti egrek, along along, kulit trenggiling, alat swab antigen dan alat swab PCR bekas pakai serta barangbukti lainnya. Lalu, 319 barangbukti dari perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya untuk pelaksanaan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti berupa narkotika jenis shabu seberat 3540 gram, ganja seberat 8980 gram, ekstasi sebanyak 136 butir seberat 61 gram, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barangbukti lainnya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut 1 perkara tindak pidana khusus lainnya (Cukai) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti rokok ilegal sebanyak 75 slop atau 15 000 batang merek Luffman dan 30 slop atau 4800 batang merek Luffman Mild yang tidak dilekati cukai. “Tujuan dilakukannya pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa barangbukti yang telah disita tidak disalahgunakan”, terang Boy Amali. (man)

Mungkin Anda juga menyukai