CALEG GOLKAR

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan dan Narkoba, Ini Data Barangnya…

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/11/2019) sekira pukul 09.30 Wib.(man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/11/2019) sekira pukul 09.30 Wib. Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sohe SH, Kalapas Lubuk Pakam Jhonny H Gultom, Kepala BNNK Deli Serdang AKBP Safwan Ahyat, Sat Narkoba Polres Deli Serdang diwakili Kaur Bin Ops Iptu R Sianipar SH.

Kajari Deli Serdang, Harli Siregar SH MH menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 91 berkas tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No Print 2064/L.2.14/Eoh.3/11/2019 tanggal 7 November 2019,” sebutnya

Lanjut Kajari, barang bukti dari 40 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang dimusnahkan yaitu kertas, pulpen, handphone, kartu joker, satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No Print 2063/L.2.14/Eku.3/11/2019 tanggal 7 November 2019," ujarnya.

Kemudian barang bukti 385 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang dimusnahkan berupa sabu seberat 2.622 gram, ganja 6.015 gram, ektacy 48 butir, hp, alat isap sabu dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No Print 2061/L.2.14/Enz.3/11/2019 tanggal 7 November 2019," paparnya

Satu perkara tindak pidana khusus lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No Print. 2062/L.2.14/Fuh.2/11/2019 tanggal 7 November 2019 yang amar memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti 68,5 karton rokok Luffman merah tanpa pita cukai, 39,5 karton rokok Luffman silver tanpa cukai atau total.keseluruhan 1.080.000 batang.

"Narkotika jenis sabu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Husni Said seberat 895 gram, Suhendrik alias Botak seberat 500,40 gram, Norawati alias Nura seberat 254 gram, Ernawati Syarifuddin seberat 252 gram, Teja seberat 100 gram. Narkotika jenis ganja untuk perkara atas nama terdakwa Nasherman alias Herman seberat 1.000 gram dan Zakaria Tarigan seberat 768 gram," tutup Kajari.

Sementara itu, pantauan saat pemusnahan, barang bukti pisau, linggis, egrek, parang, gergaji dipotong berkeping-keling dengan menggunakan mesin gerenda. Sabu diblender lalu dibuang, sedangkan barang bukti rokok, peralatan isap sabu dan barang bukti lainnya dibakar. Pelajar turut menyaksikan pemusnahan agar tahu mana barang bukti yang dimusnahkan dan diharapkan menjadi duta untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan paham bahaya dan bentuk narkoba. (man)

Mungkin Anda juga menyukai