CALEG GOLKAR

Kejari Deli Serdang Tangkap 2 DPO Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang


Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap 2 daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara korupsi pada perusahaaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang bernama Zainal Sinulingga dan Asran Siregar. Hal itu dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nur SH MH didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsusu dan Kasi Pidum, Kamis (22/7/2021) sore.


Dijelaskannya, penuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi menyalahgunakan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada tahun 2015-2018. “Terhadap Asran Siregar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terhadap Zainal Sinulingga mantan Kabag Keuangan, dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp 10.805.902.110 atau subsidair 5 tahun penjara,” sebut Kajari Deli Serdang.


Selain itu, Kejari Deli Serdang juga berhasil mengembalikan denda dan uang pengganti sebesar Rp 100 juta ditahun 2021 atas terpidana Hendri Purba Rp 50 juta dan terpidana Alboin Siagian Rp 50 juta. “Penuntutan terhadap Hendri Purba yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urainya.


Kejari Deli Serdang pada bulan Juni 2021 telah ditingkatkan ketahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran peralatan komputer pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tahun 2020. Namun sampai sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.


Sedangkan terpidana atas nama Syahrizal Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan diputus pidana penjara 1 tahun dengan barang bukti 591.030 batang rokon cukai palsu yang telah dimusnahkan. “Terdakwa M Riski alias Nainggolan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 637 juta dengan barang bukti 340 ribu batang rokok cukai palsu yang dimusnahkan setelah diputus oleh pengadilan nantinya dan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan pada kejahatan dirampas untuk negara. Terdakwa Muslim alias Lim masih dalam proses persidangan dengan barang bukti 127.780.000 batang rokok cukai palsu,” ujar Jabal Nur SH MH.


Untuk Tindak Pidana Umum selama tahun 2021 menangani perkara sampai saat ini narkotika sebanyak 344 perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 184 perkara, perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 95 perkara. “Sampai saat ini terdapat 6 tuntutan hukuman mati, 4 putusan hukuman mati atas nama Iswandi, Munirwan, Muhammad, Julianto. 3 putusan seumur hidup atas nama Muh. Rayan, Zulham, Sari Sirait.


Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah membuat memorandum of understanding (MoU) atau kerjasama Balai Karantina Ikan II Medan dan Sekretariat DPRD Deli Serdang. “SKK pada bidang Datun sebanyak 1 SKK yaitu SKK BPJS Ketenagakerjaan. Program JARI yang diresmikan pada Kamis (15/7/2021) yang berkantor di Kantor Bupati Deli Serdang dengan persetujuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai