CALEG GOLKAR

Kejari Deliserdang Bentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Kejaksaan Negeri Deliserdang menggelar pertemuan dengan sejumlah Camat se-Kabupaten Deliserdang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas pendidikan, Pengurus Gereja Indonesia (PGI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Kejaksaan Negeri Deliserdang menggelar pertemuan dengan sejumlah Camat se-Kabupaten Deliserdang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas pendidikan, Pengurus Gereja Indonesia (PGI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Pertemuan digelar di Aula lantai II Kantor kejaksaan Deliserdang, Rabu (24/04/2019) siang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Harli Siregar SH yang didampingi Ketua FKUB Deliserdang, H Waluyo, Sekretaris Kesbang Linmas, Efendi Siregar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal, Pasintel Kodim 0204 DS, Kapten Inf Slamet Hidayat, Kemenag Deliserdang, Tolibun Pohan, Kasat Intel Polres Deliserdang, AKP Amir Sinaga.

Dalam arahannya Kajari Deliserdang mengatakan pertemuan ini merupakan rapat kordinasi sekaligus pembentukan tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan (Pakem), dalam hal ini Kejaksaan Deliserdang menyampaikan peran khusus mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d UU RI No 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dan sejalan dengan tugas tersebut diberi kewenangan terhadap pencegahan penyalah gunaan dan penodaan agama yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf e UU RI No 16 tahun 2004, tentang kejaksaan RI.

“Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penodaan agama,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Harli Siregar SH.

Harli mengajak semua Camat untuk mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Deliserdang, sehingga sangat perlu dilakukan sinergitas untuk melakukan pengawasan bersama, misalnya ada aliran kepercayaan yang menyimpang dapat di antisipasi agar tidak mencederai kerukunan umat beragama di Kabupaten Deliserdang.

“Yang perlu diantisipasi bisa saja berkembang, dan sekecil apapun informasi terkait hal ini kita harus melakukan deteksi dini, hari ini kita meminta para Camat melakukan kordinasi dengan para Kepala Desa, Lurah atau Kepala Dusun untuk melihat kehidupan sosial masyarakat itu dan dengan adanya tim pengawasan ini diharapkan bisa memberikan informasi pada kita bila ada kelompok kelompok masyarakat yang dicurigai melakukan kegiatan yang menyimpang dari agama dan aliran kepercayaan yang ada,” katanya.

“Harapan kita kepada elemen masyarakat, Forkopimda melakukan pembinaan keagamaan di wilayah masing masing agar masyarakat dapat peka terhadap adanya kelompok kelompok yang memiliki kumpulan yang menyimpang,” imbuh Kajari.

Ditambahkannya, peran Kejaksaan dalam hal ini terakomodir dalam peran Tim Pakem yang mengawasi perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di Indonesia semakin berat. Kejaksaan dituntut untuk lebih pro aktif dalam melakukan peran pengawasan. Karena sifat pengawasan yang dilaksanakan tidak hanya penanggulangan yang bersifat pencegahan tetapi mempunyai makna kewajiban yang lebih luas lagi. Jadi bukan hanya waspada atau bersifat menunggu menangani kasus-kasus yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan melainkan lebih bersifat refresif penanggulangan dalam bentuk tindakan nyata preventif, persuasif bahkan rehabilitatif.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal menyampaikan hal yang menjadi landasan yuridis pembentukan Tim Pengawas aliran kepercayaan dan aliran Kepercayaan keagamaan adalah Undang Undang No 1/PNPS/1965/tentang pencegahan penyalah gunaan dan penodaan agama.

“Negara hanya mengamanatkan enam agama yang dianggap resmi dan legal diindonesia yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, mengacu pada penjelasan pasal 1 Undang undang No 1/PNPS/1965 memang menyebutkan enam agama tersebut dan pasal 2 ayai 1 memberikan wewenang pada Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama dalam suatu keputusan bersama untuk memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang melanggar, dan Presiden mempunyai kewenangan membubarkan organisasi/aliran terlarang yang melanggar pasal 2 ayat (1) dengan mendengar pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sebelum adanya surat keputusan bersama tiga menteri tersebut, pelarangan aliran kepercayaan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ataupun Kajati dan Kajari," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Timur Tumanggor yang hadir berjanji akan melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada seluruh kepala sekolah, guru guru dan para siswa yang ada di Kabupaten Deliserdang.

“Kami akan melakukan edukasi pada hal ini, karena hal ini sangat penting bagi para siswa agar mengetahui tentang aliran kepercayaan yang diakui di Indonesia dan peka terhadap aliran aliran kepercayaan yang menyimpang,” pungkas Timur. (man)

Mungkin Anda juga menyukai