CALEG GOLKAR

Kejari Deliserdang Serahkan Uang Rp12,9 M Ke Kas Negara, Ini Asal Duitnya…

Kajari Deli Serdang, Harli Siregar SH memaparkan pengembalian uang negara. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengembalikan kerugian uang negara dari kasus korupsi dengan menyerahkan Rp12,9 miliar ke kas negara, Jumat (23/8/2019).

Menurut Kajari Deli Serdang, Harly Siregar SH melalui Kasi Intel, M Iqbal SH saat dikonfirmasi membenarkan jika uang sebesar Rp12,9 miliar itu diperoleh dari pembayaran uang pengganti dengan jaminan atas perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi (TS).

“Uang pengganti itu dititipkan di Bank BRI Cabang Pembantu Lubuk Pakam,” katanya.

Informasi diperoleh, bahwa tanah seluas 74 Ha yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai oleh PT EPT seluas 126 Ha terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tetap berada dalam penguasaan hak PT ACR diwakili oleh Mujianto, selaku direktur dengan kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran yang belum dilunasi kepada terdakwa TS bertindak selaku kuasa Direktur PT EPT, untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT ACR untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Bahwa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp103.781.802.258 dan pembayaran dilakukan dengan tenggang waktu selama 24 bulan dengan cara 8 kali pembayaran angsuran yang angsuran pertama pada Jumat (23/08/2019) sebesar Rp12.972.725.282.25.

Dan sampai pembayaran dilunasi, PT ACR memberikan jaminan sertifikat hak milik no 222 atas tanah dan bangunan kantor PT ACR yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Medan seluas 1.430 m yang nilainya dianggap sama. (man)

Mungkin Anda juga menyukai