CALEG GOLKAR

Kerja Bongkar Muat, Eh Ikan Dalam Fiber Ikut Dibongkar, 4 Kawanan Ini Dicokok

Keempat tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang membekuk 4 pelaku pencurian ikan dalam fiber, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 02.00 Wib. 

Keempat pelaku adalah Rutian alias Bongkeng (38), warga Jalan Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Hendri Tarigan alias Pio (24), warga Gang Mesjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Roy Sanjaya alias Roy (34), warga Jalan Tengku Raja Muda No 100, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Justin Alexander Ginting alias Martin (23), warga Jalan WR Supratman, Pasar IV, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan keempat pelaku yang bekerja sebagai bongkar muat dan mocok-mocok itu berawal Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 08.00 Wib, saat korban Jony (39), warga Perum Graha, Jalan Setia Budi, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mendapat kabar dari sekuriti Delimas bernama Ali Soleman Siregar, bahwa ikan dalam fiber milik korban dibongkar dan dicuri di pajak ikan belakang Delimas.

Korban langsung mengecek kebenaran kejadian tersebut kemudian korban melihat ke tempat kejadian bahwa ikan di dalam fiber telah hilang. Adapun ikan yang dicuri sebanyak 100 kg. Kemudian korban bersama saksi melakukan pencarian terhadap pelaku di seputaran pajak ikan belakang Delimas namun tidak ditemukan.

 Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang LP/101/X/2020/SU/ Resta DS/Sek Lubuk Pakam tanggal 01 Oktober 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putranto STRK MH dan 3 personel lainnya mendapat kabar jika Rutian alias Bongkeng dan kawannya berada di Pajak Deli Mas Pasar III Kecamatan Lubuk Pakam. Keempat pelaku pun langsung ditangkap dan diangkut ke komando berikut barang bukti satu buah fiber warna hijau.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan keempat pelaku diamankan.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e , 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai