CALEG GOLKAR

Kerja Mocok-mocok, Lihat Mesin Pompa Air Digasak, Diciduk Jadinya Begini…

Tersangka dan barang butki saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan menciduk Andre Syahputra (21) dari Pasar 7 Bengkel Gang Melati 40, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 03.30 Wib. Pria mocok-mocok ini diamankan karena terlibat pencurian pompa air.

Kapolsek Polsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu JH Panjaitan kepada awak media menjelaskan, sebelumnyaTekab Polsek Percut Seituan mendapat informasi dari korban Jhon Syawal (47), warga Jalan Pasar 7 Bengkel Gang Melati 40, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan adanya tindak pidana pencurian di Pasar 7 Bengkel Tembung. 

Setelah itu, Tekab mendatangi lokasi yang disebutkan. Kemudian Tekab melakukan penyelidikan sekitar lokasi kejadian dibantu masyarakat setempat. Selang beberapa saat, Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus seorang pria diketahui bernama Andre Syahputra dengan barang bukti berupa 1 unit mesin pengisap air merek Shimizu. 

Saat diintrograsi, Andre Syahputra mengaku, melakukan pencurian bersama 2 temannya berinisial M (30), warga Pasar 8 Gang Masjid Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Seituan, dan  I alias Kopral (30), warga Pasar 8 Gang Pinang Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Seituan.

“Kedua teman pelaku masih dalam pengejaran. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 unit mesin pengisap air merek Shimizu,” sebut Iptu JH Panjaitan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai