CALEG GOLKAR

Ketahuan Mencuri HP, Terciduk, 2 Pria Ini Jadi Ayam Sayur

Kedua tersangka saat diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Fredi Situmorang (20),warga Dusun VIII Kampung Laguboti, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 03.00 Wib.

Dia terlibat mencuri HP dan jam tangan milik Murni boru Hutapea, warga Dusun VIII Kampung Laguboti, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli.Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasa ada seorang pria yang bernama Fredi Situmorang dicurigai telah mengambil Hp Samsung warna Gold dan jam tangan merek Eiger warna hijau dan hendak menjualnya kepada orang lain.

Mendengar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin oleh Kanit Reskim Ipda Edy JJ Manalu SH dan sejumlah personel lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Tiba di TKP petugas langsung mengamankan Fredi Situmorang dan barang bukti.

Saat diinterogasi Fredi Situmorang mengakui mengambil Hp Samsung warna gold dan jam tangan merek Eiger warna hijau yang di simpan di laci lemari. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Fredi Situmorang berikut barang bukti diamankan ke komando. Sedangkan korban membuat lapiran pengaduan dengan nomor LP/25/III/2020/SU/Res DS/Sek L Pakam, tanggal 03 maret 2020.

Sementara Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang juga berhasil mengamankan MS, yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (03/03/2020).

Diamankannya MS bermula adanya masyarakat yang melapor ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena telah menjadi korban pencurian sebuah Handphone merek Oppo tipe A37 dari dalam rumah, di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor:LP/68/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama Jadiaman Simbolon.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan kemudian terus bergerak untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan fakta keterangan saksi dan barang baukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan mengamankan MS yang dari kediamannya, di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku MS diamankan 1 kotak Handphone merek Oppo tipe A37.

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya telah mengambil barang berupa 1 handphone merek Oppo milik korban dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban dan berhasil mengambil handphone tersebut dari dalam kamar di atas meja.

Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya MS terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dari KUHPidana. (man)

Mungkin Anda juga menyukai