CALEG GOLKAR

Klaim Lahan di Jalan Diponegoro, 9 Ahli Waris Dirikan Plang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sembilan ahli waris dari Aliamsyah Harahap mendirikan plang dilokasi lahan Jalan Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam I -II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 15.00 wib.

Menurut salah seorang ahli waris AKP (Purn) Parlindungan Harahap dilokasi lahan, pemasangan plang pada lahan yang diklaim milik almarhum ayahnya Aliamsyah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Tanah Bupati Deli Serdang No. 46490/A/V/29 tanggal 24 April 1973.

Menurut Parlindungan Harahap, almarhum ayahnya membeli lahan itu dari Muhammad Samin Rahwi seluas 17 x 60 M2 seharga Rp 18.500.000 tanggal 11 April 1980. “Pembelian itu ada buktinya lengkap dengan cap jempol dari Muhammad Samin Rahwi,” sebut Parlindungan Harahap kepada sejumlah wartawan dilokasi lahan.

Namun ahli waris kaget ketika mengetahui lahan yang dibeli almarhum orangtuanya itu beralih hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris. “Setelah almarhum orangtua membeli lahan itu, surat tanah saya bawa ke Aceh saat berdinas disana. Saat pembelian lahan itu pangkat saya masih sersan satu,” ujar Parlindungan Harahap.

Pemasangan plang yang dilakukan ahli waris dari almarhum Aliamsyah Harahap itu pun menyita perhatian dari warga sekitar maupun pedagang yang menyewa dilokasi lahan itu. Menurut pengakuan Khairun Nizar Lubis, dia mengetahui jika lahan itu milik almarhum orangtua dari Parlindungan Harahap.

Sedangkan seorang pedagang minuman ringan yang menyewa dilokasi lahan saat ditanyai sejumlah wartawan mengakui jika mereka menyewa ditempat itu dengan membayar biaya sewa Rp 300 ribu kepada pemilik kafe Uncle Sam yang berada disebelah lokasi lahan. “Terkait permasalahan tanah sudah pernah kami laporkan ke Polresta Deli Serdang berbentuk konseling pada 26 Januari 2022,” pungkas Parlindungan Harahap. (man)

Mungkin Anda juga menyukai